Tunggakan Diatas 3 Bulan, PDAM OI Berikan Tindakan Tegas

OGAN ILIR, gmjnews.co.id- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir (OI) lakukan tindakan tegas terhadap para pelanggan PDAM Ogan Ilir yang sudah nunggak, adapun tindakan tegas tersebut yakni dengan melakukan pemutusan sambungan air pelanggan.

Hal ini yang dikatakan oleh staff PDAM Tirta Ogan Heri beserta rombongan ketika ditemui saat melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemutusan untuk pelanggan yang sudah menunggak tiga bulan lebih.

"Ya, hari ini kita melakukan sidak ke beberapa lokasi pengguna PDAM Tirta Ogan, dan saat ini kita berada di Perum Threenka Residence 2, yang beralamat di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Ogan Ilir," katanya, selasa (25/2/2025).

Dikatakan Heri, bahwa kita mendapat perintah dari atasan bahwa setiap pelanggan yang sudah nunggak lebih dari tiga bulan langsung kita putuskan sambungannya.

"Kita memutus meteran pompa air bagi yg sudah ada tunggakan atau telat melakukan pembayaran selama tiga bulan lebih, dan tindakan ini tidak serta merta kita lalukan namun sebelumnya kita sudah layangkan surat pemberitahuan tunggakan terlebih dahulu kepada pelanggan, jadi setelah itu tidak ada respon dari pelanggan terpaksa kami lakukan pemutusan," terangnya.