DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke-7 MP II Tahun 2025, Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2024

DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke-7 MP II Tahun 2025, Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2024

PALEMBANG, gmjnews.co.id– DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palembang Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Palembang pada Rabu, 19 Maret 2025, dan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih, para camat, lurah, kepala dinas, serta pimpinan BUMN dan BUMD se-Kota Palembang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang, Hari Apriansyah, SH, yang membuka acara secara resmi setelah memastikan kuorum dengan kehadiran 30 anggota dewan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam laporannya, Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menyampaikan bahwa LKPJ disusun berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada tahun anggaran 2024, Pendapatan Daerah Kota Palembang ditargetkan sebesar Rp4.596.001.328.756,13 dengan realisasi mencapai Rp4.363.753.220.000,50, atau 94,95 persen dari target. Pendapatan tersebut bersumber dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target: Rp1.532.310.497.176,62
Realisasi: Rp1.504.455.862.873,05
Persentase realisasi: 98,18 persen

Pendapatan Transfer
Target: Rp3.058.178.831.648,51
Realisasi: Rp2.853.077.357.185,93
Persentase realisasi: 93,32 persen

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Target & Realisasi: Rp5.590.000.000,00

Persentase realisasi: 100 persen

Sementara itu, Belanja Daerah Kota Palembang tahun 2024 difokuskan pada peningkatan pelayanan publik. Dengan target belanja sebesar Rp4.960.000.000.000,00, realisasi belanja mencapai Rp4.610.000.000.000,00, atau 93,04 persen. Belanja tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Selain itu, Pembiayaan Daerah juga mengalami realisasi yang cukup baik, dengan rincian:

Penerimaan Pembiayaan Daerah
Target & Realisasi: Rp412.247.200.971,87
Persentase realisasi: 100 persen

Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Target: Rp47.651.650.432,00
Realisasi: Rp46.177.384.184,00
Persentase realisasi: 96,91 persen

Dalam menjalankan pemerintahan, Kota Palembang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi urusan pemerintahan menjadi tiga kategori utama:

1. Urusan Pemerintahan Absolut – Kewenangan penuh pemerintah pusat.

2. Urusan Pemerintahan Konkuren – Dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

3. Urusan Pemerintahan Umum – Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Palembang tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menilai bahwa laporan LKPJ cukup baik, namun menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, guna mempercepat dan memeratakan pembangunan.

"Yang jelas PAD harus terus didorong, terutama dari sektor pajak," ujarnya saat diwawancarai awak media.

Menutup rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang, Hari Apriansyah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Palembang beserta jajaran, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, maka rapat paripurna ini secara resmi ditutup. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ujarnya.

Rapat Paripurna Ke-7 ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan Kota Palembang sepanjang tahun 2024, serta sebagai landasan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di tahun mendatang. (ADV)