Ketum IWO Indonesia Jadi Penasihat Hukum Anggotanya Dalam Dugaan Pemerasan
PRABUMULIH, gmjnews.co.id- Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dewan Pengurus Pusat (DPP), NR. Icang Rahardian, SH., turun langsung menjadi penasihat hukum bagi Ketua DPD IWO Indonesia Ogan Ilir yang dituduh melakukan pemerasan terhadap salah satu penjual minyak ilegal di Prabumulih.
Sidang kedua kasus ini digelar pada Senin (3/3/2025). Icang menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari dakwaan yang terkesan tidak objektif hingga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak memenuhi standar hukum.
Dakwaan Diduga Copy-Paste dan Kejanggalan dalam BAP.
Icang menyebutkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdapat indikasi bahwa isi dakwaan terhadap tiga terdakwa identik atau hasil salinan (copy-paste), tanpa ada perbedaan unsur yang jelas. Hal ini menurutnya perlu dipertanyakan lebih lanjut dalam proses peradilan.
"Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi keberatan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, ada nama yang dihilangkan, padahal dakwaan adalah intisari dari BAP. Ini yang sangat penting untuk diperjelas,” ujarnya.
Icang juga menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil bagi ketiga terdakwa.
Keberatan atas Penampilan dan Kredibilitas Saksi.
Selain itu, Icang juga mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh JPU. Menurutnya, para saksi tidak menunjukkan KTP dan datang dengan pakaian yang dianggap tidak pantas untuk menghadiri sidang pengadilan.
"Saya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Mereka tidak membawa KTP, dan saya sebagai kuasa hukum pun tidak mengenal mereka. Seharusnya JPU yang bertanggung jawab memastikan identitas saksi. Selain itu, mereka berpakaian sembarangan, memakai sandal jepit, dan tidak menghormati jalannya persidangan,” kata Icang.
Ia juga menyoroti adanya dugaan hubungan keluarga antara saksi dengan pelapor, yang menurutnya dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam persidangan. Dalam hukum, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan saksi yang obyektif.
“Kami menganggap saksi-saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi. Dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan,” jelasnya.
Aksi Damai dan Harapan untuk Keadilan
Icang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil.
“Kami mohon doa dari semua pihak. Besok, Senin, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mengawal kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Red)